MAKALAH PENGANTAR WEB SCIENCE INSTITUSI PENGELOLA WEB BESERTA ASPEK HUKUM DAN ETIKA


MAKALAH PENGANTAR WEB SCIENCE
INSTITUSI PENGELOLA WEB BESERTA ASPEK HUKUM DAN ETIKA



Disusun oleh :
MAXEL AKBAR D.R           54418039                    2IA18
ZAINAL ABIDIN                  57418571                    2IA18
REZA AHMAD N.Z.             56418045                    2IA18




FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Institusi Pengelola Web Beserta Aspek Hukum Dan Etika ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Pengantar Web Science. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Aspek-aspek pada website bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Muhammad Achsan Isa Al Anshori, selaku dosen mata kuliah Pengantar Web Science yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.


Bekasi, 16 april 2020

 
Penulis           


1        Daftar Isi





2        BAB 1 PENDAHULUAN


2.1        Latar belakang

Website adalah suatu halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berisikan kumpulan informasi berupa data teks, gambar, animasi, audio, video maupun gabungan dari semuanya yang biasanya dibuat untuk personal, organisasi dan perusahaan. Dari pengertian website tersebut dapat dibedakan menjadi 2 yaitu web bersifat statis dan dinamis. Bersifat statis apabila isi informasinya tetap dan isi informasinya hanya dari pemilik website sedangkan web yang bersifat dinamis apabila isi informasinya selalu berubah-ubah dan dapat diubah-ubah oleh pemilik maupun pengguna website. Contoh web statis : website profil perusahaan, sedangkan contoh web dinamis seperti facebook, twitter dll.
Website merupakan keseluruhan halaman web yang mengandung informasi yang sangat besar yang terdapat dalam sebuah domain. Informasi yang ada di dalam web dipresentasikan ke dalam sebuah halaman web yang terbentuk dari sekumpulan teks, grafik, gambar, suara, dan video.

2.2        Rumusan Masalah

1.     Apa yang dimaksud dengan Website?
2.     Apa yang dimaksud dengan institusi pengelola web?
3.     Apa yang dimaksud dengan Aspek hukum dalam penggunaan internet?
4.     Apa yang dimaksud dengan Etika dalam penggunaan internet?

2.3        Tujuan

1.     Mengetahui pengertian dari Website.
2.     Mengetahui pengertian institusi pengelola web.
3.     Mengetahui pengertian Aspek hukum dalam penggunaan internet.
4.     Mengetahui pengertian Etika dalam penggunaan internet.



3        BAB 2 PEMBAHASAN


3.1        Website           

Website adalah suatu halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berisikan kumpulan informasi berupa data teks, gambar, animasi, audio, video maupun gabungan dari semuanya yang biasanya dibuat untuk personal, organisasi dan perusahaan. Dari pengertian website tersebut dapat dibedakan menjadi 2 yaitu web bersifat statis dan dinamis. Bersifat statis apabila isi informasinya tetap dan isi informasinya hanya dari pemilik website sedangkan web yang bersifat dinamis apabila isi informasinya selalu berubah-ubah dan dapat diubah-ubah oleh pemilik maupun pengguna website. Contoh web statis : website profil perusahaan, sedangkan contoh web dinamis seperti facebook, twitter dll.

3.2        Institusi Pengelola WEB

Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. berikut ini adalah bahasan singkat mengenai Pengelola Web di dunia dan di Indonesia.
W3C atau yang biasa dikenal dengan World Wide Web Consortium adalah sebuah badan konsorium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar internasional yang akan digunakan sebagai media perdagangan dan komunikasi online melalui internet. Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
2.     Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF atau yang biasa dikenal dengan Internet Engineering Task Force adalah sebuah komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan jaringan, operator, vendor peneliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur internet dan kelancaran internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3.     Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
4.     Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
5.     Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah organisasi nirlaba yang melakukan pengelolaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id) dan domain-domain tingkat dua di bawahnya.
PANDI dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registri domain .id. Pada 29 Juni 2007, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika RI secara resmi menyerahkan pengelolaan seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI. Pada 16 September 2014, pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, No. 806 Tahun 2014 yang menetapkan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
PANDI Sebagai Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

3.3        Aspek hukum dalam penggunaan internet

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
1.     Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2.     Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3.     Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4.     Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.     Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.     Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.     Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


3.4        Etika dalam penggunaan Internet

Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena banyak orang dari seluruh dunia yang dapat mengakses internet. Jika tindakan dan perkataan tidak sesuai berdasarkan etika yang ada, maka seseorang bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait. Hal yang harus diperhatikan sebagai pengguna internet yaitu :
1.     Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
2.     Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.     Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
4.     Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
1.     Tidak menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.     Tidak sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.     Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.     Tidak mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.     Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.     Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.     Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.     Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.     Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10.  Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.

3.5        Analisa Konten Web  (Winpoin.com)

Website winpoin.com adalah sebuah website portal windows terbesar di Indonesia dengan domain .com (komersial) yang artinya website tersebut dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Konten pada website ini berisi tentang berita-berita terupdate tentang teknologi, mulai dari software windows, macOS, ataupun Android. Tidak hanya berita web ini juga menyediakan berbagai tutorial, review, dan forum sehingga menarik pengguna untuk mengunjunginya.


4        BAB 2 PENUTUP


4.1        Kesimpulan

Website adalah media informasi yang paling banyak digunakan saat ini, didalamnya terdapat informasi berupa gambar, video, tulisan. Website juga bisa digunakan sebagai sarana komunikasi pengguna internet di seluruh dunia untuk itu, dalam menggunakan website perlu memperhatikan etika dan hukum yang ada.

4.2        Saran

Diharapkan kedepanya website menjadi media yang lebih berguna lagi karena saat ini sedang marak-maraknya pengembangan IOT atau Internet of Thinks dan pengguna mampu menyesuaikan dan menggunakan media ini sesuai dengan hukum dan etika yang ada.


5        Daftar Pustaka


Komentar