MAKALAH PENGANTAR WEB SCIENCE
INSTITUSI PENGELOLA WEB BESERTA ASPEK HUKUM DAN ETIKA
Disusun oleh :
MAXEL AKBAR D.R 54418039 2IA18
ZAINAL ABIDIN 57418571 2IA18
REZA AHMAD N.Z. 56418045 2IA18
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Institusi Pengelola Web Beserta
Aspek Hukum Dan Etika ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari
penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Pengantar
Web Science. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan
tentang Aspek-aspek pada website bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Kami mengucapkan
terima kasih kepada Bapak Muhammad Achsan Isa Al Anshori, selaku dosen mata
kuliah Pengantar Web Science yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat
menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.
Kami juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian
pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari, makalah yang kami
tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 16 april 2020
Penulis
1
Daftar Isi
2
BAB 1 PENDAHULUAN
2.1
Latar belakang
Website adalah
suatu halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berisikan kumpulan
informasi berupa data teks, gambar, animasi, audio, video maupun gabungan dari
semuanya yang biasanya dibuat untuk personal, organisasi dan perusahaan. Dari
pengertian website tersebut dapat dibedakan menjadi 2 yaitu web bersifat statis
dan dinamis. Bersifat statis apabila isi informasinya tetap dan isi
informasinya hanya dari pemilik website sedangkan web yang bersifat dinamis
apabila isi informasinya selalu berubah-ubah dan dapat diubah-ubah oleh pemilik
maupun pengguna website. Contoh web statis : website profil perusahaan, sedangkan
contoh web dinamis seperti facebook, twitter dll.
Website
merupakan keseluruhan halaman web yang mengandung informasi yang sangat besar
yang terdapat dalam sebuah domain. Informasi yang ada di dalam web
dipresentasikan ke dalam sebuah halaman web yang terbentuk dari sekumpulan
teks, grafik, gambar, suara, dan video.
2.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Website?
2.
Apa
yang dimaksud dengan institusi pengelola web?
3.
Apa
yang dimaksud dengan Aspek hukum dalam penggunaan internet?
4.
Apa
yang dimaksud dengan Etika dalam penggunaan internet?
2.3
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian dari Website.
2.
Mengetahui
pengertian institusi pengelola web.
3.
Mengetahui
pengertian Aspek hukum dalam penggunaan internet.
4.
Mengetahui
pengertian Etika dalam penggunaan internet.
3
BAB 2 PEMBAHASAN
3.1
Website
Website adalah
suatu halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berisikan kumpulan
informasi berupa data teks, gambar, animasi, audio, video maupun gabungan dari
semuanya yang biasanya dibuat untuk personal, organisasi dan perusahaan. Dari
pengertian website tersebut dapat dibedakan menjadi 2 yaitu web bersifat statis
dan dinamis. Bersifat statis apabila isi informasinya tetap dan isi
informasinya hanya dari pemilik website sedangkan web yang bersifat dinamis
apabila isi informasinya selalu berubah-ubah dan dapat diubah-ubah oleh pemilik
maupun pengguna website. Contoh web statis : website profil perusahaan,
sedangkan contoh web dinamis seperti facebook, twitter dll.
3.2
Institusi Pengelola WEB
Pengelola Web
dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat
berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. berikut ini adalah
bahasan singkat mengenai Pengelola Web di dunia dan di Indonesia.
W3C atau
yang biasa dikenal dengan World Wide Web Consortium adalah sebuah badan
konsorium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar internasional yang
akan digunakan sebagai media perdagangan dan komunikasi online melalui
internet. Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
2. Internet
Engineering Task Force (IETF)
IETF
atau yang biasa dikenal dengan Internet Engineering Task Force adalah sebuah
komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan jaringan, operator,
vendor peneliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur internet dan kelancaran
internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian
distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi
dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet
Society (ISOC)
Dibentuk
dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun
para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan
tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
4. Internet Corporation for Assigned
Names and Numbers (ICANN)
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah
organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan
hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del
Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait
dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika
Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers
Authority (IANA).
5. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
(PANDI)
Pengelola
Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah organisasi nirlaba yang melakukan
pengelolaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id) dan domain-domain
tingkat dua di bawahnya.
PANDI
dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember
2006 untuk menjadi registri domain .id. Pada 29 Juni 2007, pemerintah melalui
Departemen Komunikasi dan Informatika RI secara resmi menyerahkan pengelolaan
seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI. Pada 16 September 2014,
pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia, No. 806 Tahun 2014 yang menetapkan PANDI sebagai Registri Nama Domain
Tingkat Tinggi Indonesia.
PANDI
Sebagai Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam
melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik Nama Domain.
3.3
Aspek hukum dalam penggunaan internet
Internet sebagai
sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana
disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,
manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi. Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
1.
Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang
memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak
Paten.
2.
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu.
3.
Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4.
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna dari internet.
6.
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
3.4
Etika dalam penggunaan Internet
Etika adalah ilmu
yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai
internet, etika juga diperlukan, karena banyak orang dari seluruh dunia yang
dapat mengakses internet. Jika tindakan dan perkataan tidak sesuai berdasarkan
etika yang ada, maka seseorang bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang
terkait. Hal yang harus diperhatikan sebagai pengguna internet yaitu :
1.
Pengguna internet berasal dari berbagai
kalangan, bangsa dan negara.
2.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang
hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli
dalam berinteraksi.
3.
Segala fasilitas yang diberikan dalam internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
4.
Pengguna internet akan selalu bertambah setiap
saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika
dalam menggunakan internet antara lain :
1.
Tidak menyindir, menghina, melecehkan, atau
menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Tidak sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat,
merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya
yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.
Tidak mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi,
keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung
jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan
tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.
Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi
yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi
berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan
diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata
hanya sebuah hoax.
7.
Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan
dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa
membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun
yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat
email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak
lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10.
Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
3.5
Analisa Konten Web (Winpoin.com)
Website
winpoin.com adalah sebuah website portal windows terbesar di Indonesia dengan
domain .com (komersial) yang artinya website tersebut dibuat dengan tujuan
untuk mendapatkan uang. Konten pada website ini berisi tentang berita-berita
terupdate tentang teknologi, mulai dari software windows, macOS, ataupun
Android. Tidak hanya berita web ini juga menyediakan berbagai tutorial, review,
dan forum sehingga menarik pengguna untuk mengunjunginya.
4
BAB 2 PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Website adalah media informasi yang
paling banyak digunakan saat ini, didalamnya terdapat informasi berupa gambar,
video, tulisan. Website juga bisa digunakan sebagai sarana komunikasi pengguna
internet di seluruh dunia untuk itu, dalam menggunakan website perlu
memperhatikan etika dan hukum yang ada.
4.2
Saran
Diharapkan kedepanya website
menjadi media yang lebih berguna lagi karena saat ini sedang marak-maraknya
pengembangan IOT atau Internet of Thinks dan pengguna mampu menyesuaikan dan
menggunakan media ini sesuai dengan hukum dan etika yang ada.
Komentar
Posting Komentar