TUGAS
V-CLASS
MINGGU
KE-7
DISUSUN
OLEH:
Reza
Ahmad Noer Zaman
4IA18
56418045
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA
PTA 2021/2022
Prosedur
Pengajuan Izin Mendirikan Sebuah Perusahaan
Pengajuan
nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
(Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun
persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
· Melampirkan
asli formulir dan pendirian surat kuasa;
· Melampirkan
photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus
perusahaan;
· Melampirkan
photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan
akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara
Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri
Kemenkumham.Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembuatan akta ini, yaitu: Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di
wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan
kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
· Pendiri
PT minimal 2 orang atau lebih;
· Menetapkan
jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan
tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
· Menetapkan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
· Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia;
· Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
· Modal
dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor
minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
· Minimal
1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
· Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan
SKDP
Permohonan
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili
bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin
Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan
NPWP
Permohonan
pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi
Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT
PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Pembuatan
Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
· Bukti
setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
· Bukti
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
· Asli
akta pendirian.
6. Mengajukan
SIUP
SIUP
ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk
diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha
yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan
pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
· SIUP
Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih
dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha;
· SIUP
Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat Usaha;
· SIUP
Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih
dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau
kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan
usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita
Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah
perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang
telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan
hukum.
Komentar
Posting Komentar